PTPN Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tak Rugikan Karyawan
salah satu pokok kesepakatan dalam PKB adalah perusahaan tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
IDXChannel - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hal-hal lain yang akan merugikan karyawan pasca restrukturisasi perusahaan berupa penggabungan dua anak usaha.
Hal ini terkait aksi korporasi yang baru saja dilakukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perkebunan tersebut, dengan melebur dua sub holding di bawah naungannya, yaitu PalmCo dan SupportingCo, menjadi satu entitas usaha.
Komitmen tidak akan adanya PHK tersebut diwujudkan lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk periode 2024-2025, yang telah ditandatangani oleh pihak PTPN, anak usaha, dan Lembaga/Badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN).
Proses penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (20/11/2023), dan disaksikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
Menurut Direktur Utama PTPN, Mohammad Abdul Ghani, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB tersebut adalah perusahaan tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
"Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama. Terkait kepesertaan manfaat pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), tetap mengacu kepada kondisi dan hak saat ini," ujar Ghani.
Ghani juga menyampaikan, salah faktor kunci kesuksesan transformasi di PTPN adalah adanya dukungan luar biasa dari seluruh jajaran karyawan PTPN.
Dukungan secara bersama-sama tersebut telah mewujudkan kembalinya kejayaan PTPN sebagai perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa.
"Seluruh karyawan solid dan bergerak bersama mewujudkan PTPN kembali menjadi kebanggan Indonesia," tutur Ghani.
Dengan berbagai perubahan tersebut, dikatakan Ghani, nantinya akan ada penyesuaian hubungan ketenagakerjaan dari PTPN ke Subholding, termasuk realokasi karyawan atas merger dan spin off.
Pemenuhan formasi jabatan di kantor Holding akan dipenuhi dengan pengisian dari penugasan Subholding. Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya Subholding, PTPN selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan telah menyusun Roadmap Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.
"Roadmap tersebut disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi organisasi pembentukan Subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034," ungkap Ghani.
Pada 2022, perusahaan telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Sampai dengan November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp893 miliar dengan target sampai akhir 2023 iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp1,1 triliun.
Pasca penggabungan ini, khususnya Subholding SupportingCo, akan memberikan dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena hampir 60 persen dari total peserta pensiunan berada pada Subholding ini.
Ghani juga menyampaikan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun dan pada periode tahun 2023 diestimasikan pembayaran sebesar Rp852 miliar.
"Dengan terbentuknya Subholding, penyelesaian kewajiban SHT diestimasi akan selesai dalam dua tahun ke depan," papar Ghani.
Ghani menambahkan, pembetukan Subholding PalmCo dan SupportingCo akan memberikan dampak. Salah satu dampaknya adalah value creation.
"Value creation ini yang akan mengakselerasi percepatan pertumbuhan kinerja PTPN secara konsolidasi serta mewujudkan perusahaan sehat dan tentunya karyawan sejahtera," tegas Ghani. (TSA)