Puluhan Tempat Usaha di Malang Kena Sanksi Selama PPKM Darurat
Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Malang setidaknya puluhan tempat usaha ditindak Satpol PP.
IDXChannel - Selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Malang setidaknya puluhan tempat usaha ditindak Satpol PP. Berdasarkan data Satpol PP Malang hingga 12 Juli 2021 ada 94 tempat usaha yang ditindak imbas tak menaati aturan PPKM Darurat.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera menyatakan, 94 tempat usaha ini ditindak dengan tujuh tempat usaha terpaksa disegel, karena berulangkali melanggar meski telah diingatkan.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Anton sapaan akrabnya pada Rabu pagi (14/7/2021).
Dari 94 tempat usaha yang dilakukan penindakan selama PPKM darurat, 41 tempat usaha diproses dengan berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis dan 46 lainnya diminta membuat surat pernyataan.
Menurutnya, para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM Darurat tersebut, di antaranya adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya lagi.
Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus Covid-19.
"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," katanya pula.
Kota Malang sendiri hingga Rabu pagi 14 Juli 2021 masih memasuki zona merah penyebaran Covid-19. Beberapa upaya dilakukan Pemkot Malang dan instansi terkait mulai operasi penindakan PPKM darurat, penyekatan sejumlah ruas jalan utama untuk mencurangi mobilitas warga, hingga menggencarkan program vaksinasi Covid-19.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.828 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.358 orang dilaporkan telah sembuh, 687 dinyatakan meninggal dunia, dan 783 pasien aktif atau masih dalam perawatan. (NDA)