ECONOMICS

Punya Aturan Sendiri, Jadi Alasan Kemenhub Tak Sertakan Kenaikan Taksi Online

Heri Purnomo 07/09/2022 15:35 WIB

Kemenhub resmi menaikan tarif ojek online yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Taksi Online (ILustrasi)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Lantas bagaimana dengan transportasi online lainya seperti taksi online dan angkutan khusus online. Kenapa mereka tidak diatur seperti ojek online? 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa pihaknya dalam hal itu tidak mengatur mengenai taksi online dan angkutan sewa khusus

"Taksi online dan angkutan sewa khusus ada aturan sendiri, itu kewenangannya ada di daerah. Kecuali untuk Jabodetabek, itu ada di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), tapi untuk di daerah kewenangannya ada di daerah," katanya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).

Hendro juga menganggapi banyaknya keluhan para ojek online aturan antar barang dan makanan seperti halnya Shopeefood, GoFood, GoSend, GrabFood, GrabSend, serta aplikasi lainnya. 

Dia menjelaskan bahwa hal itu masuk ke dalam ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menentukan biaya tarifnya. 

"Untuk antarbarang ada aturan UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo, bukan ranah Kementerian Perhubungan ntuk masalah pengantaran barang," katanya. 

(NDA) 

SHARE