Punya Harta Tak Wajar, Kemenkeu Periksa Ulang LHKPN Eko Darmanto
Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai harta dimiliki Eko Darmanto (ED) dianggap tidak wajar.
IDXChannel - Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai harta dimiliki Eko Darmanto (ED) dianggap tidak wajar. Direktur DKBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan penilaian sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.
Hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.
"Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.
"Pada hari ini, Irjen akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN yang ada, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN," sambungnya.
Tak hanya itu, sudah ada tim yang akan mendalami sesuai mekanisme yang disiapkan oleh pihak Itjen.
"Kami mensupport penuh apa yang dilakukan oleh KPK yang belum selesai dari kemarin, yang tentunya kita mensupport penuh apa yang dilakukan dan apa yang dimulai Irjen," ungkap Askolani.
Ke depan, hasil investigasi KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN ED.
"Kita tentunya menunggu itu, apapun hasilnya, tentu akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita," pungkas Askolani.
(SLF)