Punya NPWP tapi Tidak Pernah Lapor Pajak? Siap-Siap Kena Sanksi Denda, Intip Nilainya
Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.00 untuk WP orang pribadi, dan Rp1 juta untuk WP badan.
IDXChannel—Bagaimana aturannya jika ada seseorang punya NPWP tapi tidak pernah lapor pajak? Waspadai kelalaian lapor pajak, sebab Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT dapat dikenai sanksi denda dan pidana.
Mengutip Hukum Online (25/3), aturan sanksi ini telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16/2009 Pasal 39. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemegang NPWP yang tidak lapor pajak adalah sebagai berikut.
Keterlambatan atau bahkan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya akan dikenakan denda, yakni sebesar Rp100.000 bagi WP orang pribadi dan Rp1 juta bagi WP badan.
Namun sanksi administratif berupa denda ini dikecualikan bagi WP yang telah meninggal dunia, tidak lagi bekerja atau tidak lagi menerima penghasilan, menjadi Warga Negara Asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
Jika WP merasa masuk dalam pengecualian, maka berhak mengajukan permohonan status WP non-efektif, sehingga WP tidak perlu lagi melaporkan pajaknya.
Sementara sanksi pidana akan dikenakan apabila WP dengan sengaja lalai dalam melaporkan SPT-nya, seperti memalsukan isi formulir SPT dan sebagainya. Maka akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara.
Masa kurungan yang diberikan kepada WP yang lalai dalam pelaporan SPT ini mencapai enam bulan hingga enam tahun.
Untuk menghindari sanksi-sanksi ini, pastikan Anda melaporkan SPT sebelum jatuh tempo, yakni setiap akhir Maret untuk WP orang pribadi (Pajak Penghasila/PPh) dan akhir April untuk WP badan.
Segera lunasi kurang bayar pajak jika memang terdapat status kurang bayar dalam SPT Anda. Jika Anda pindah kerja dari kantor lama ke kantor baru, segeralah minta bukti potong untuk mengurus pelaporan pajak tahun bersangkutan.
Itulah penjelasan singkat tentang Wajib Pajak yang punya NPWP tapi tidak pernah lapor pajak dan sanksi yang akan dikenakan. (NKK)