ECONOMICS

PUPR Butuh Tambahan Rp57 Triliun untuk Bangun Jalan IKN dan Tol Bawah Laut

Iqbal Dwi Purnama 07/08/2024 14:02 WIB

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara memerlukan tambahan dana sebesar Rp57 triliun.

PUPR Butuh Tambahan Rp57 Triliun untuk Bangun Jalan IKN dan Tol Bawah Laut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara memerlukan tambahan dana sebesar Rp57 triliun.

Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida, menjelaskan bahwa total dana tersebut mencakup pembangunan jalan nasional, jalan tol, dan rencana pembangunan tol bawah laut.

"Pengembangan jalan di KIPP yang dibiayai oleh APBN secara pelaksanaan memang dari target sekitar 226,67 km, yang baru terbangun 83 km, masih banyak PR kita sekitar 143 km lagi," ujar Wida di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (7/8/2024).

Dari rencana pembangunan tersebut Kementerian PUPR membutuhkan dana sekitar Rp39 triliun untuk membangun jaringan jalan di KIPP tersebut.

Sedangkan untuk sektor jalan tol di IKN saat ini sudah terbangun sepanjang 67 km dari rencana pembangunan sepanjang 88 km. Estimasi pembiayaan jalan tol hingga 88 km tersebut masih membutuhkan dana sekitar Rp6,38 triliun.

"Yang belum terbangun masih ada 20,89 km rerata pembiayaan jalan tol IKN sekitar Rp315 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Wida mengatakan saat ini juga tengah direncanakan untuk pembangunan jalan tol bawah laut atau immerse tunnel yang diestimasikan membutuhkan anggaran Rp11 triliun. 

Terowongan bawah laut ini nantinya juga menjadi bagian dari jalan tol IKN yang saat ini tengah dikerjakan oleh Pemerintah.

Sehingga jika dikalkulasikan kebutuhan pembiayaan untuk pengembangan jaringan jalan di IKN berada di angka Rp57 triliun untuk ketiga proyek tersebut.

"Jalan tol segment 4A dan 4B, ini terdapat rencana immerse tunnel yang rencananya akan dikerjasamakan dengan pemerintah Korea," kata Wida.

(Selfie Miftahul Jannah)

SHARE