PUPR Habiskan Rp139 Miliar untuk Preservasi Jalan Batas Konawe Utara
Kementerian PUPR telah menyelesaikan pekerjaan preservasi jalan nasional Batas Kabupaten Konawe Utara atau Konawe-Pohara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pekerjaan preservasi jalan nasional Batas Kabupaten Konawe Utara atau Konawe-Pohara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peningkatan kualitas layanan jalan nasional dibutuhkan guna mendukung konektivitas antar pusat pertumbuhan ekonomi serta menjaga kondisi kemantapan jalan terjaga sepanjang waktu.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, konektivitas antar wilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien.
"Dengan konektivitas yang semakin lancar akan membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut," kata Basuki di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Preservasi jalan Batas Kabupaten Konawe Utara atau Konawe-Pohara dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Ditjen Bina Marga sejak tanggal kontrak 26 April 2021 dengan kontraktor pelaksana PT Yasa Patria Perkasa-Gangking Raya (KSO). Untuk biaya penanganannya bersumber dari APBN senilai Rp139,9 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai pekerjaan, seperti rekonstruksi jalan sepanjang 3,2 km, pelebaran jalan sepanjang 13,7 km, pelebaran jembatan sepanjang 20,6 meter, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 4,5 km, dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 134,8 meter.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Sultra Freddy Siagian mengatakan, tujuan preservasi jalan ini adalah untuk menjaga kemantapan kondisi jalan, sehingga memperlancar distribusi logistik. Saat ini, telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) pada 14 Maret 2023.
"Jalan ini merupakan jalan kolektor yang juga sebagai alternatif penghubung Kabupaten Konawe Utara atau Konawe-Pohara. Wilayah Konawe Utara dan Konawe kita kenal memiliki kawasan industri," tandas Freddy.
Sekadar informasi, preservasi jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal.
(FAY)