sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang Perpanjang Pembatasan Lalin Angkutan Barang

Economics editor Heri Purnomo
26/04/2023 11:40 WIB
Untuk pembatasan di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol berlaku sebagai berikut:
Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang Perpanjang Pembatasan Lalin Angkutan Barang. (Foto MNC Media)
Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang Perpanjang Pembatasan Lalin Angkutan Barang. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Penetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri. 

“Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Selain penambahan waktu pembatasan, Hendro mengatakan terdapat pula penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi oleh truk angkutan barang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement