IDXChannel - Pembatasan operasional angkutan barang masa Lebaran Idulfitri dilakukan mulai 13 Maret 2026. Hal ini dilakukan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan mulai tanggal 13 Maret 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Kamis (12/2/2026).
"Pembatasan ini dilakukan hingga 29 Maret 2026. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri," lanjutnya.
Dia melanjutkan, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam," kata dia.