sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 

News editor Nur Ichsan Yuniarto
12/02/2026 12:32 WIB
Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk.
Catat, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 
Catat, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement