ECONOMICS

PUPR: Hukuman Perlu Diberikan bagi Pengembang yang Bangun Rumah MBR Tak Berkualitas

Iqbal Dwi Purnama 28/12/2023 15:18 WIB

Kementerian PUPR menyatakan, saat ini banyak aduan dari masyarakat soal kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

PUPR: Hukuman Perlu Diberikan bagi Pengembang yang Bangun Rumah MBR Tak Berkualitas

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, saat ini banyak aduan dari masyarakat soal kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan aduan masyarakat tersebut soal kualitas bangunan rumah MBR yang kurang bagus hingga tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan Kementerian PUPR.

"Berkaitan dengan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan, ini merupakan temuan berulang dari BPK maupun BPKP, sehingga ini menjadi temuan di BTN, Tapera, dan PUPR," kata Herry dalam acara Penandatanganan Kerja Sama (PKS) BP Tappera dengan Bank Penyalur FLPP 2024 di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Dia menuturkan, hukuman berjenjang perlu diberikan, mulai kepada anggota asosiasi hingga asosiasi pengembangan jika membangun rumah MBR tidak memenuhi standar kualitas.

Herry pun menekankan kepada asosiasi pengembang perumahan bagi MBR untuk memberikan hukuman kepada anggotanya jika ada developer yang membangun rumah MBR dengan kualitas kurang bagus. Misalnya, dikeluarkan dari asosiasi hingga memberikan disinsentif kepada developer.

"Asosiasi dan pengembangan bertanggung jawab mengawal anggota untuk membangun rumah layak huni. Kalau ada anggota membangun rumah tidak layak huni, adalah tanggung jawab asosiasinya," tuturnya.

"Mohon para asosiasi ini lebih tertib, anggota yang tidak komit dikeluarkan, ada disinsentif yang diberikan," imbuhnya.

Demikian juga bagi para asosiasi, Herry meminta para perbankan untuk menyetop penyaluran pembiayaan untuk pembangunan rumah jika masih ada anggota asosiasi yang membangun rumah MBR dengan kualitas rendah.

"Kami mohon perbankan yang menjadi bank penyalur, untuk asosiasi yang tidak komit, sudah saatnya tidak dibiayai, jadi hukumannya berjenjang," ujarnya.

Sedangkan untuk perbankan, Herry mengatakan, jika ada perbankan yang tidak sejalan dengan komitmen untuk penyediaan rumah MBR yang berkualitas, maka tahun berikutnya bisa tidak mendapatkan jatah penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Dengan cara ini saya pikir kita bisa komitmen bersama masyarakat, sudah tidak ada toleransi untuk rumah yang tidak berkualitas," ucap Herry.

(RNA)

SHARE