ECONOMICS

Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak

Anggie Ariesta 19/12/2025 08:37 WIB

Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana.

Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera. Isu ini sempat viral setelah seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut pada sebuah platform digital.

Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana. Syarat utamanya adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memungut pajak atas barang bantuan bencana, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” kata Djaka.

Meskipun fasilitas tersebut tersedia, Djaka mengingatkan kelengkapan dokumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengirim atau penerima bantuan.

“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang tidak akurat dan para donatur dari luar negeri dapat mengikuti prosedur resmi agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat tanpa kendala biaya tambahan.

(Dhera Arizona)

SHARE