ECONOMICS

Purbaya Siap Tindak Tegas Importir Ilegal: Enggak Bisa Lari Lagi, Jangan Main-main

Tangguh Yudha 03/10/2025 13:24 WIB

Purbaya mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku impor barang ilegal yang telah membuat negara kehilangan pendapatan.

Purbaya Siap Tindak Tegas Importir Ilegal: Enggak Bisa Lari Lagi, Jangan Main-main. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku impor barang ilegal yang telah membuat negara kehilangan pendapatan.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (3/1/2025), Purbaya menegaskan para pelaku impor ilegal kini tidak akan bisa lagi menghindar dari jeratan hukum.

"Orang yang kayak gini-gini, orang yang enggak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tapi kalau orangnya berkeliaran besok dia impor ilegal lagi. Saya memberi pesan ke importir ilegal, sekarang enggak bisa lari lagi, dan anak buah anda juga jangan main-main," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu menyusul laporan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, terkait berbagai penindakan terhadap barang-barang ilegal hingga September 2025.

Menurut Imik, DJBC berhasil mengamankan berbagai jenis barang ilegal yang dibagi dalam empat kategori, di mana kategori pertama adalah barang ekspor dan impor ilegal.

"Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, lampu elektronik, termasuk ada sex toys," katanya.

Selain barang ekspor impor ilegal, diamankan pula rokok ilegal tanpa pita cukai yang jumlahnya mencapai 1,79 juta batang dari berbagai merek.

Imik menyebut rokok-rokok ini sebagian besar didistribusikan melalui jalur tol utara dan selatan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,33 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp2,6 miliar.

Kemudian, kategori ketiga adalah minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton dengan nilai mencapai Rp39,38 miliar. Keempat, mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 buatan China yang mampu memproduksi 2.500 batang rokok per menit.

"Mesin ini ditemukan dalam penggerebekan pabrik rokok ilegal di wilayah Grobogan," kata Imik.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE