ECONOMICS

Putar Lagu Bayar Royalti, Ade Govinda: Hargai Musisi yang Membuat Karya

Lintang Tribuana 07/04/2021 16:46 WIB

Ade Govinda menyambut baik peraturan ini yang dianggap mampu menyejahterakan kehidupan musisi.

Ade Govinda menyambut baik peraturan ini yang dianggap mampu menyejahterakan kehidupan musisi. (Foto; MNC Media)

IDXChannel -  Ade Govinda menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 lalu.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tersebut  untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya. "Untuk musisi seperti saya yang memang mata pencaharian utamanya dari musik, dengan adanya PP ini pasti akan menjadi kabar baik," tulis Ade, dikutip dari Insta Story pada Rabu (7/4/2021). 

Ade menyambut baik peraturan ini yang dianggap mampu menyejahterakan kehidupan musisi. Pasalnya, dalam peraturan itu tertulis jelas siapa yang harus membayar royalti. 

Pencipta lagu Tanpa Batas Waktu itu pun menyampaikan opininya bahwa musisi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Dengan adanya aturan pembayaran royalti yang jelas, para musisi akan mampu produktif berkarya. 

"Pendapat saya cuma, tolong hargai musisi yang membuat sebuah karya, membuat produksi sebuah musik. Video klip dari sebuah lagu," ujar Ade. 

Menurut Ade, proses membuat karya juga membutuhkan biaya."Mereka juga pasti butuh senar gitar yang baru, listrik yang terpakai, dalam proses tersebut dan belum lagi inspirasi/ide yang tak semua orang bisa menuangkannya lalu dinikmati oleh jutaan umat Indonesia," tuturnya. (TIA)

SHARE