IDXChannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hal ini disambut gembira oleh musisi di Tanah Air, salah satunya Pay BIP.
“Alhamdulillah akhirnya disahkan, persoalan ini yang paling ditunggu musisi,” kata Pay BIP kepada MNC Portal, Selasa (6/4/2021).
Pemilik nama asli Parlin Burman Siburian ini mengatakan bahwa penetapan yang dilakukan Presiden Jokowi sudah dinanti sejak lama oleh musisi di Tanah Air. PP Nomor 56 tahun 2021 sendiri baru diundangkan pada 31 Maret 2021
“Semua musisi menunggu kepastian apalagi ini bicara soal kepastian hukum. Karena, selama ini masih mengambang dan dengan ditetapkan Presiden Jokowi semakin jelas kedudukan musisi,” ujar Pay.
Diakuinya lagi, dengan disahkannya perihal hak cipta, maka musisi di Indonesia kian merasa dihargai sehingga yang ada kaitannya dengan bisnis harus merogoh kocek agar bisa menggunakan hasil karya para musisi.