IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut mengatur tentang royalti yang harus dibayar jika memutar lagu di 14 tempat dan kegiatan, termasuk sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurutnya pemerintah sebaiknya lebih fokus pada aturan soal transportasi darat yang masih belum benar.
"Nah saya ada pertanyaan menarik bagi pemerintah. Kenapa harus mengurusi aturan royalti di bus. Dan tidak mengurusi pelaku transportasi darat yang tidak mempunyai ijin. Jadi saya tidak ngerti lagi," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Dia juga menjelaskan sebaiknya pemerintah saat ini mengatasi permasalahan angkutan darat. Seperti masih banyak trayek-trayek bus yang tidak berijin. "Maka itu masih banyak hal lain yang lebih kasat mata harus di urusi daripada ngurus royalti tersebut," ungkap dia.
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIA)