sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setel Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Ini Tanggapan Garuda

Economics editor Taufik Fajar
06/04/2021 17:17 WIB
Salah satu yang terkena dampak dari beleid itu salah satunya adalah maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia.
Setel Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Ini Tanggapan Garuda. (Foto: MNC Media)
Setel Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Ini Tanggapan Garuda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Salah satu yang terkena dampak dari beleid itu salah satunya adalah maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut.

"Ya harus diikuti aturan tersebut. Karena kan aturan dari pemerintah," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement