sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Putar Lagu? Ini Daftar 14 Tempat dan Kegiatan yang Wajib Bayar Royalti

Economics editor Vania Ika Aldida
06/04/2021 16:14 WIB
Dalam PP 56 tahun 2021 diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti.
Dalam PP 56 tahun 2021 diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti. (Foto: MNC Media)
Dalam PP 56 tahun 2021 diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada 30 Maret 2021.Peraturan tersebut diantaranya mengatur pembayaran royalti jika memutar lagu.

Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti dari lagu yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1.Seminar dan konferensi komersial,

2.Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3.Konser musik,

4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5.Pameran dan bazar,

6.Bioskop,

7.Nada tunggu telepon,

8.Bank dan perkantoran,

9.Pertokoan,

10.Pertokoan,

11.Pusat rekreasi,

12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13.Bisnis karaoke,

14.Lembaga penyiaran radio. (TIA)

Advertisement
Advertisement