IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu Dan/Atau Musik. Salah satu pasal membahas tentang kewajiban kafe, bisokop, pesawat dan usaha komersial lainnya untuk membayar royalti.
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian isi Pasal 3 Ayat 1 dari PP tersebut, Selas (6/4/2021).
Selain membahas masalah royalti, beleid ini juga mengatur tata cara pendaftaran musik dan lagu untuk dijadikan sebagai hak cipta. Penggunaan lagu atau musik di sektor-sektor tersebut juga bisa dilakukan dengan perjanjian. Meski tidak ada perjanjian, maka royalti tetap wajib dibayarkan.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran royalti bagin usaha mikro, kecil dan mengengah saat menggunakan musik atau lagu yang memiliki hak cipta. Sedangkan pemungkutan royalti itu sendiri akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan keluarnya beleid ini, maka kementerian terkait wajib membangun pusat data lagu dan/atau musik. Sedangkan LMKN sendiri ditugasi untuk menyusun SILM, aturan ini berlaku dalam dua tahun mendatang sejak diundangkan, atau tepatnya 30 Maret 2023. (TYO)