sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putar Lagu Bayar Royalti, Pay Sebut Ini yang Ditunggu Musisi

Ecotainment editor Johan Sompotan
07/04/2021 07:31 WIB
Penetapan yang dilakukan Presiden Jokowi sudah dinanti sejak lama oleh musisi di Tanah Air.
Putar Lagu Bayar Royalti, Pay Sebut Ini yang Ditunggu Musisi (FOTO:MNC Media)
Putar Lagu Bayar Royalti, Pay Sebut Ini yang Ditunggu Musisi (FOTO:MNC Media)

“Baik itu di mal, sosial media atau di mana pun yang menggunakan lagu kami, maka lagu kami juga semakin dihargai bukan sebatas digunakan saja tanpa memiliki izin sedikit pun,” katanya. 

PP Nomor 56 tahun 2021 mengatur bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: Seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazaq bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Bidang-bidang usaha ini harus mendapatkan lisensi untuk menggunakan musik dan lagu. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement