Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, PHRI: Jangan Semua Dipunguti, Kita Sedang Susah
Jokowi keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan seharusnya pemerintah jangan dulu membuat hal - hal yang menyulitkan pelaku usaha.
"Kita sih mintanya cooling down dulu lah dalam situasi sulit seperti ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021)
Sutrisno menjelaskan dalam hal ini pihaknya bukan tidak mau bayar royalti. Namun keadaan di tengah pandemi covid-19 ini pelaku usaha sedang mengalami kesusahan. "Jangan semua dipunguti kita juga kan lagi susah, nanti kalo sudah lebih baik baru boleh lah yang seperti itu." terangnya
Ia menambahkan bahwa selama ini pihak juga membayar royalti pada musik - musik yang bersifat komersial, baik di hotel dan restoran. "Ya kalo lagu itu bersifat komersial dibayar tentunya. Tapi seharusnya ditengah kondisi seperti ini jangan ada aturan seperti itu, karena kami sedang sulit,"tandasnya. (TIA)