Rakyat Tak Sabar Status Endemi, dr Reisa: Itu Otoritas WHO
Dua tahun masa pandemi membuat masyarakat tidak sabat untuk segera beruba status menjadi endemi.
IDXChannel - Dua tahun masa pandemi membuat masyarakat tidak sabat untuk segera beruba status menjadi endemi. Namun, pemerintah tak jua melaksanakan keinginan tersebut, ada sejumlah alasan yang mendasari kebijakan itu. Seperti dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro tidak bisa dilakukan sekaligus karena ada tahapan syarat yang harus dilalui.
“Transisi dari pandemi ke endemi harus dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan roadmap untuk normalisasi aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus agar target angka perawatan di rumah sakit dan angka kematian tetap ada di level yang rendah,” papar dr. Reisa, saat siaran langsung Update Perkembangan Covid-19, Jumat (11/3/2022).
Perubahan status dari pandemi ke endemi, disebutkan tidak akan bisa lepas dari tiga faktor penting. Pertama yakni jumlah kasus aktif harian, angka kematian yang rendah, serta tingkat keterisian di rumah sakit. Indonesia sampai saat ini, masih menempati peringkat ke 20, sebagai negara dengan angka kasus positif Covid-19 terbanyak di dunia.
Dokter Reisa mengingatkan masyarakat, status pencabutan pandemi dan penetapan endemi termasuk untuk di Indonesia, adalah wewenang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Status penetapan endemi merupakan otoritas dari WHO. Pandemi ini berdampak ke banyak negara, sehingga perubahan statusnya juga membutuhkan perbaikan kondisi kasus secara global juga. Pelonggaran prokes harus dilakukan sangat hati-hati, karena jika terlalu dini bisa menyebabkan lonjakan kasus luar biasa lagi,” tutupnya. (TYO)