sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Covid-19 Sebut Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Economics editor Binti Mufarida
09/03/2022 06:52 WIB
Penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).  (Foto: MNC Media)
Penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia saat ini terlihat bersiap memasuki transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Hal ini mulai dari penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara, hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina.

“Jadi pada prinsipnya istilah endemik digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Wiku pun menegaskan bahwa penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Sehingga, kata Wiku, penetapan status endemi harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.

“Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global,” tegasnya.

Wiku mengatakan pun mengatakan bahwa kondisi pandemi yang terkendali diindikasikan oleh jumlah kasus serta kematian akibat Covid-19 yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement