Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana
Pandemi covid-19 yang berdampak besar pada perekonomian membuat banyak orang terpaksa nunggak cicilan kredit, seperti kendaraan bermotor.
IDXChannel - Pandemi covid-19 yang berdampak besar pada perekonomian membuat banyak orang terpaksa nunggak cicilan kredit, seperti kendaraan bermotor. Ketika cicilan menunggak, debt collector akan bergerak memburu kendaraan tersebut.
Banyak peristiwa pengambilan paksa kendaraan yang nunggak berujung pidana kepada para debt collector. Yang terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 11 orang terkait kasus viral penghadangan sekelompok debt collector mengepung anggota TNI yang sedang mengendarai mobil di depan Tol Koja Barat - Jakarta Utara.
"Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap yakni. YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector.
Nasriadi mengatakan pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," tuturnya.
Dari penagkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2, Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial. Pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul.14.00 WIB, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur mendapatkan laporan ada kendaraan didepan kantor Kelurahan Semper Timur yang macet total karena terdapat sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikepung oleh beberapa Debt collector.
Kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Dikarenakan Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk kedalam jalan Tol, kemudian mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang Debt collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi didalam video viral tersebut.
Kemudian Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama 8 bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi. (RAMA)