ECONOMICS

Rentang Gaji Pokok Pegawai Pajak, Tertinggi Rp5,9 Juta per Bulan

Kurnia Nadya 28/02/2023 14:43 WIB

Gaji pokok pegawai pajak dibagi berdasarkan golongan, tingkat, dan peringkatnya masing-masing.

Rentang Gaji Pokok Pegawai Pajak, Tertinggi Rp5,9 Juta per Bulan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Besaran gaji pokok pegawai pajak sama seperti besaran gaji PNS. Aturan tentang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Peraturan Pemerintah No. 77/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Hal yang membedakan antara remunerasi PNS biasa dengan PNS pajak adalah besaran tunjangan kinerja yang diterima. Besaran tunjangan kinerja di tiap-tiap kementerian dan lembaga pun berbeda-beda, namun PNS pajak dikenal dengan tunjangan kinerja yang paling tinggi. 

Tunjangan kinerja yang diterima pegawai pajak mulai dari Rp5 juta hingga Rp117 juta, pemberian tunjangan ini dihitung berdasarkan realisasi kinerja penerimaan pajak dan kinerja pegawai secara perseorangan. 

Lantas berapa besaran gaji pokok pegawai pajak? Berdasarkan peraturan di atas, gaji PNS dibagi dalam rentang berdasarkan golongan, tingkatan, dan peringkat jabatan. Tiap golongan (I-IV) memiliki empat tingkatan, yakni A, B, C, dan D. 

Tiap tingkatan pun memiliki peringkatnya sendiri, mulai dari hingga 33. Golongan I memiliki peringkat dari 0-27, golongan II memiliki peringkat 0-33, golongan III memiliki peringkat 0-32, dan golongan IV memiliki peringkat 0-32. 

Sehingga, tiap-tiap PNS akan menerima gaji sesuai dengan golongan, tingkat, dan peringkatnya masing-masing. Semakin tinggi golongan, tingkat, dan peringkat, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Sebagai contoh, PNS golongan IV D peringkat 27 akan menerima Rp5.377.000 per bulan. 

Berikut ini adalah rentangan gaji pokok pegawai pajak berdasarkan PP No. 15/2019, berdasarkan golongan, tingkat, dan peringkat jabatannya.

Demikianlah ulasan singkat tentang gaji pokok pegawai pajak sesuai aturan pemerintah. Semua PNS menerima gaji yang sama, namun akan menerima tunjangan kinerja yang berbeda-beda. (NKK)

SHARE