sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya, hingga 6 Kali Gaji Pejabat Tinggi Negara

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
17/05/2022 14:34 WIB
Banyak orang yang penasaran, sebenarnya berapa gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang diterima rutin setiap bulannya?
Intip Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya, hingga 6 Kali Gaji Pejabat Tinggi Negara (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya, hingga 6 Kali Gaji Pejabat Tinggi Negara (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang penasaran, sebenarnya berapa gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang diterima rutin setiap bulannya? Presiden Indonesia memiliki peran sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

Seperti Pejabat Negara lainnya, Presiden juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang. Nah, berapakah besaran dari gaji pokok Presiden beserta tunjangannya tersebut?

Dasar Hukum Gaji Pokok Presiden

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa gaji pokok Presiden sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Pasal 2 dari UU tersebut menyebutkan bahwa gaji dari Presiden RI adalah sebesar enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat RI selain Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Pasal 3 juga menyebutkan bahwa tunjangan yang didapatkan Presiden RI meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban. 

Dalam Bab III Pasal 6 dan 7 menjelaskan tentang hak keuangan dan administratif bekas Presiden dan Wakil Presiden. Isi dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 6

  • Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. 
  • Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

Pasal 7

Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarga.
Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement