Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya
Setelah mengetahui dasar hukum pemberian gaji pokok Presiden beserta tunjangannya, selanjutnya adalah berapa besaran yang diterima? Gaji Presiden Joko Widodo selama menjabat di periode 2019-2024 memiliki acuan dari UU No.7 Tahun 1978 dan KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001.
Untuk perbulannya, Presiden RI mendapatkan gaji sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah Pejabat Negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan. Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 Juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan.
Lalu, bagaimana dengan tunjangannya? Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam KEPPRES RI Nomor 68 Tahun 2001. Namun, di tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan KEPPRES RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran tunjangan jabatan Pejabat Negara adalah sebagai berikut:
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
Tunjangan tersebut dibayarkan rutin setiap bulannya
Itulah beberapa informasi mengenai gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang perlu Anda ketahui.