IDXChannel – Banyak orang yang penasaran, sebenarnya berapa gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang diterima rutin setiap bulannya? Presiden Indonesia memiliki peran sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
Seperti Pejabat Negara lainnya, Presiden juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang. Nah, berapakah besaran dari gaji pokok Presiden beserta tunjangannya tersebut?
Dasar Hukum Gaji Pokok Presiden
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa gaji pokok Presiden sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 dari UU tersebut menyebutkan bahwa gaji dari Presiden RI adalah sebesar enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat RI selain Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Pasal 3 juga menyebutkan bahwa tunjangan yang didapatkan Presiden RI meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban.
Dalam Bab III Pasal 6 dan 7 menjelaskan tentang hak keuangan dan administratif bekas Presiden dan Wakil Presiden. Isi dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 6
- Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
- Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarga.
Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya
Setelah mengetahui dasar hukum pemberian gaji pokok Presiden beserta tunjangannya, selanjutnya adalah berapa besaran yang diterima? Gaji Presiden Joko Widodo selama menjabat di periode 2019-2024 memiliki acuan dari UU No.7 Tahun 1978 dan KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001.
Untuk perbulannya, Presiden RI mendapatkan gaji sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah Pejabat Negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan. Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 Juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan.
Lalu, bagaimana dengan tunjangannya? Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam KEPPRES RI Nomor 68 Tahun 2001. Namun, di tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan KEPPRES RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran tunjangan jabatan Pejabat Negara adalah sebagai berikut:
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
Tunjangan tersebut dibayarkan rutin setiap bulannya
Itulah beberapa informasi mengenai gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang perlu Anda ketahui.