IDXChannel - DPR RI menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Penegasan tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Komisi III mengambil keputusan tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.
Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi III DPR RI juga mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dengan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.