Habiburokhman melanjutkan, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa idealnya kedudukan Polri memang tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Listyo menolak usulan agar Polri berada di bawah Kementerian.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah koordinasi Presiden agar tugas dan pekerjaannya tetap efektif dan efisien. Di sisi lain, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Listyo Sigit.
(Nur Ichsan Yuniarto)