Resmi Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bandung Jadi Rp3,75 Juta
Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp3.757.284
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp3.757.284. Jumlah ini naik Rp229.317 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.527.967.
Hal tersebut dipastikan berlaku setelah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik kenaikan UMK ini dan mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan yang diberikan kepada para pekerja.
“Alhamdulillah UMK ada kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp3.527.967 di tahun 2025 menjadi Rp3.757.284, naik Rp229.317,” ujarnya saat ditemui di Cileunyi Wetan, Kamis (19/12/2024).
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat ditetapkan di Kota Bekasi dengan Rp5.690.752,95, sedangkan yang terendah ada di Kota Banjar dengan angka Rp2.204.754,48. Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi memiliki UMK sebesar Rp4.482.914,09.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana menyampaikan, kenaikan ini merupakan hasil dari keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Menurutnya, proses penetapan UMK ini sudah melalui rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Apindo dan serikat pekerja.
“Dari hasil rapat dewan pengupahan itu, baik Apindo maupun serikat pekerja setuju. Itu berita acaranya juga sudah ditandatangani,” kata dia.
Untuk memastikan perusahaan mematuhi keputusan ini, Disnaker Kabupaten Bandung akan menurunkan tim monitoring yang bertugas memeriksa tingkat kepatuhan pelaksanaan UMK di lapangan.
“Kami akan turunkan tim untuk melihat bagaimana tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan UMK ini,” kata Rukmana.
Pihaknya juga menegaskan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK, akan dikenakan sanksi pidana, yakni hukuman penjara selama satu hingga empat tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan pembinaan atau langsung melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” kata dia.
(Dhera Arizona)