IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.
“Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho, Minggu (15/12/2024).
Hari menambahkan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta.