sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025, Ini Rinciannya

News editor Riyan Rizki Roshali
15/12/2024 22:32 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025. 
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025. 
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025. 

Hari mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata dia.

Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 

Kebijakan tersebut diberikan kepada pekerjaatau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan," kata dia.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement