ECONOMICS

Resmi Pailit, Apa Kinerja BUMN "Hantu" Istaka Karya?

Suparjo Ramalan 18/07/2022 18:43 WIB

PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang rencananya akan dibubarkan.

Resmi Pailit, Apa Kinerja BUMN "Hantu" Istaka Karya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang rencananya akan dibubarkan o;eh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Perusahaan lalu berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.

Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Perusahaan ini masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.

Tuntutan terhadap Istaka Karya datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp8,9 miliar kepada Istaka Karya.

Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.

"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021). 

Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.

"Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkap dia.

Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan Bumi Mas jaya perkasa kepada Istaka Karya untuk pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty Suralaya.

Kementerian BUMN sendiri tengah membidik Pembubaran sejumlah BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki. (TYO)

SHARE