IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus pailit kepada PT Istaka Karya (Persero). BUMN padat karya ini dinyatakan pailit akibat beban utang melebih jumlah aset yang dimiliki perseroan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.
"Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN) kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari asetnya sehingga sudah kita itung, enggak mungkin lagi dioperasikan," ujar Arya.
Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).