"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," katanya.
Sebelumnya, PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi, Senin (18/7/2022).
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan.
"Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia. (TYO)