Respons Kemenperin soal Pabrik MinyaKita Nakal Kurangi Volume Isi Kemasan
Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan K/L dalam menindak pelaku industri pabrik MinyaKita yang tidak mematuhi ketentuan berlaku.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga dalam menindak pelaku industri pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita yang tidak mematuhi ketentuan berlaku.
Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok MinyaKita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menuturkan, saat ini HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. "Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga MinyaKita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia.
Menurutnya, produk MinyaKita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual MinyaKita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain itu, kata Febri, Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran MinyaKita di pasar.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang," ujarnya.
(Dhera Arizona)