ECONOMICS

Revisi Harga Batu Bara Acuan Baru Sulit Dipahami, Asosiasi Mau Bahas dengan Pemerintah

Dovana Hasiana/MPI 04/05/2023 21:30 WIB

Revisi tersebut belum memerinci peraturan teknis terkait itung-itungan formula tersebut.

Revisi Harga Batu Bara Acuan Baru Sulit Dipahami, Asosiasi Mau Bahas dengan Pemerintah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan revisi harga batu bara acuan yang terbaru sulit dipahami. Hendra berharap bisa melakukan pertemuan dengan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, revisi tersebut belum memerinci peraturan teknis terkait itung-itungan formula tersebut. 

Padahal, bila mengacu dengan aturan lama yang diterbitkan pada 2009, Hendra melihat adanya perincian tentang teknik itung-itungan yang digunakan pada bagian lampiran. Dengan demikian, pelaku bisa menggunakan lampiran tersebut sebagai panduan untuk membuat proyeksi estimasi harga jual batu bara.

“Kalau yang saya lihat, aturan terbaru justru lebih singkat. Ada poin yang menjelaskan pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara. Tapi pelaku usaha bingung karena tidak ada guidelines seperti sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinandia dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (4/5/2023).

Hendra menjelaskan, klarifikasi teknis yang perlu diperjelas yakni penggunaan basis data yang digunakan dalam formula hingga klarifikasi basis harga yang diambil dari e-PNBP. 

Dia mendorong perlu adanya pertemuan lanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Kendati demikian, Hendra tetap mengapresiasi upaya revisi yang dilakukan pemerintah. Adapun formula baru HBA disebut dapat mengurangi harga jual aktual dengan kewajiban royalti. Hal tersebut pun sesuai dengan usulan yang disampaikan APBI sejak 2 tahun lalu.

“Kami tau tentu tidak mudah, apalagi ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor ini, di saat pemerintah ingin mengoptimalkan harga komoditas yang menguat. Kami melihat revisi ini cukup bagus,” imbuhnya.

Menurutnya, pertemuan dengan pemerintah bertujuan untuk mendapatkan informasi terperinci tentang teknis perhitungan formula terbaru, sehingga pelaku usaha bisa mengatur rencana penjualan. 

Selain itu, pelaku usaha juga bermaksud untuk memberikan saran - saran perbaikan melalui pertemuan tersebut sehingga aturan terbaru bisa bermanfaat bagi seluruh pihak.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan keputusan final terkait formula baru harga batu bara acuan (HBA) di Indonesia. 

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu Bara. 

Formula penetapan HBA terbaru pada prinsipnya disebut bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. (NIA)

SHARE