ECONOMICS

Revisi Permenaker Soal JHT, Menaker Undang Para Buruh ke Kantornya

Iqbal Dwi Purnama 16/03/2022 18:06 WIB

Menaker Ida Fauziyah mengundang para perwakilan buruh ke kantornya untuk menjelaskan sekaligus sosialisasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Revisi Permenaker Soal JHT, Menaker Undang Para Buruh ke Kantornya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengundang para perwakilan buruh ke kantornya untuk menjelaskan sekaligus sosialisasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Salah satu perwakilan buruh yang diundang yakni, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Dalam pertemuan tersebut, Said mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022.

"Mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).

Said Iqbal menjelaskan kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.

"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.

Menurutnya revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setidaknya menyangkut dua hal, pertama mengembalikan aturan yang lama tentang proses klaim untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Kedua ibu Menteri bahkan meningkatkan dan menyempurnakan terhadap isi Permenaker Nomor 19/2015, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah, itu akan di cover dalam aturan Permenaker yang sedang di revisi," lanjutnya.

Said Iqbal menambahkan masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara Pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kaya Said Iqbal.

Sebelumnya Said Iqbal memimpin demonstransi para buruh untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kritik pedas sempat dilontarkan Said Iqbal ketika menuding dana kelolaan JHT digunakan untuk mengakomodir proyek-proyek pemerintah.

Selain itu Said Iqbal juga sempat menuding bahwa penundaan pencairan dana JHT disebabkan karena ketidak cukupan dana yang kelolaan yang disebabkan salah pengelolaan.

"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," kata said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal saat demonstrasi.


(RAMA)

SHARE