IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 siap di implementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menurutnya revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap di implementasikan.
"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain, pandangan kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Ida menjelaskan perwakilan buruh itu juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker 2 Tahun 2022. "Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," kata Ida Fauziah.
Adapun isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.
Menurutnya adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses Kalim dana JHT.