sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena PHK, Menaker: Jangan Galau, Ada JKP

Economics editor Michelle Natalia
11/03/2022 12:45 WIB
Bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu galau lagi, pasalnya pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Kena PHK, Menaker: Jangan Galau, Ada JKP (FOTO: MNC Media)
Kena PHK, Menaker: Jangan Galau, Ada JKP (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu galau lagi, pasalnya pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training. 

"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online,"  ujar Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022). 

Menurut Ida, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini. 

"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, " ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement