sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP

Economics editor Shelma Rachmahyanti
22/02/2022 16:08 WIB
Saat ini, JKP menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK.
Saat ini, JKP menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK.
Saat ini, JKP menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK.

IDXChannel -  Syarat dan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diulas dalam artikel ini. Saat ini, JKP menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement