"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim Ketenagakerjaan," sambungnya.
Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker Ida Fauziah yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker no.2 Tahun 2022. Sebelum di Revisi para pekerjanya harus membutuhkan usia 56 tahun untuk bisa melakukan proses klaim dana Jaminan Hari Tua. Hal tersebut akhirnya ditentang oleh para serikat buruh hingga menggelar demonstrasi di depan kantor Kemenaker. (TIA)