ECONOMICS

Revisi UU IKN Diminta Memuat Opsi Jika Investor Sepi

Iqbal Dwi Purnama 14/12/2022 18:28 WIB

Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menyesuaikan porsi penggunaan APBN untuk pembangunan IKN.

Revisi UU IKN Diminta Memuat Opsi Jika Investor Sepi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menyesuaikan porsi penggunaan APBN untuk pembangunan IKN.

Sebab, menurutnya hingga saat ini belum terlihat Investor yang melakukan tindakan kongkret untuk merealisasikannya. Terlihat dari baru sebatas penyampaian minat kepada pemerintah.

"Kenapa direvisi, sepertinya investor berkurang minatnya, walaupun disebutkan pemerintah minat investor tinggi, tetapi kita belum lihat kongkretnya seperti apa," ujar Bhima kepada MNC Portal, Rabu (14/12/2022).

Sehingga hal tersebut memungkinkan pemerintah menggunakan APBN terlebih dahulu, baru kemudian memantik kembali minat investor.

"Tapi saya kurang setuju kalau APBN lagi, jadi opsi terbaik mungkin revisi itu harus ada pasal bahwa apabila minat investor rendah, maka mau tidak mau harus ditunda dulu pembangunan IKN, itu mungkin yang lebih bijak," sambung dia.

Bhima menjelaskan keterbatasan ruang fiskal menjadi salah satu alasan mengapa dirinya tidak setuju jika beban APBN ditambah dalam mega proyek tersebut. 

"Karena APBN sekarang meskipun menikmati booming komoditas, tetapi pengeluaran untuk subsidi energi masih besar, perlindungan sosial untuk pendidikan, birokrasi, itu cukup besar," kata Bhima.

Belum lagi menurutnya pemerintah juga mesti bayar beban bunga utang tahun depan yang mencapai Rp441 triliun yang tertuang dalam RAPBN tahun 2023. Angka tersebut naik 35,5% jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 98/2022.

Belum lagi Pemerintah juga lebih penting untuk memperkuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Sehingga, menurut Bhima porsi penambahan APBN perlu diperhitungkan dan diprioritaskan pada perlindungan masyarakat.

"Hal itu yang harus dipikirkan kalau untuk menambah prosi APBN dalam investasi di IKN" pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyinggung tentang adanya revisi UU IKN. Pemerintah berencana untuk mengubah porsi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN. (NIA)

SHARE