IDXChannel - Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 2023 mendatang.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang berniat menggarap IKN.
"Bisa menjadi blunder, karena kalau di Revisi UU IKN, ini akan menjadi tanda tanya besar, bahwa UU IKN bisa saja direvisi pasca pemilu 2024 nanti," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
"Bisa tidak yakin, bahwa UU saja direvisi, bisa jadi menimbulkan ketidakpastian," sambungnya.
Baca Juga: