Bhima menambahkan, revisi yang dilakukan pada UU IKN memang untuk menyesuaikan dinamika ekonomi tetapi minat investor IKN juga bisa berubah.
"Revisi UU IKN ini cukup menarik, artinya pemerintah terlihat terburu-buru pada awal membuat UU IKN, ada dinamika ekonomi yang membuat pemerintah melakukan Revisi UU IKN," kata Bhima.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyinggung tentang adanya revisi UU IKN. Pemerintah berencana untuk mengubah porsi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Sebab melalui UU IKN saat ini porsi APBN untuk keseluruhan pembangunan IKN sekitar Rp600 tirliun, APBN hanya menanggung 20%. Sedangkan sisanya akan dibebani kepada investor, baik dalam maupun luar negeri.
(DES)