Revisi UU IKN Rampung, Bappenas: Tinggal Lapor Presiden
Ada tiga poin perubahan yang telah dilakukan Bappenas yakni soal kewenangan, tanah dan pendanaan. Ketiganya kini sudah rampung.
IDXChannel - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah selesai disusun.
"Alhamdulillah kita sudah selesai tinggal dilaporkan kepada Presiden (Jokowi)," kata Suharso kepada awak media di Hotel Santika, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Suharso menyampaikan ada tiga poin perubahan yang telah dilakukan Bappenas yakni soal kewenangan, tanah dan pendanaan. Ketiganya kini sudah rampung.
Dia menargetkan UU tersebut bisa disahkan dalam masa sidang DPR RI yang saat ini tengah berlangsung.
"Pokoknya kalau bisa dalam masa sidang yang sekarang bisa selesai, tapi saya nanti akan menunggu perintah presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Bappenas merevisi terhadap UU IKN karena ada sejumlah masalah yang muncul dan harus segera diselesaika. Salah satunya terkait dengan pertanahan.
"Presiden memerintahkan kami di Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya," ucap Suharso, beberapa waktu lalu. (NIA)