ECONOMICS

Rezeki Nomplok, Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayar Maret 2024

Anggie Ariesta 22/02/2024 22:30 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Maret 2024.

Rezeki Nomplok, Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayar Maret 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Maret 2024. Artinya, PNS bisa menikmati kenaikan gaji sesuai dengan aturan yang berlaku per 1 Januari 2024 tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, informasi tersebut dipastikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," jelas Isa dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS sebesar 8% mulai 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, lanjut Isa, PNS juga akan mendapatkan pencairan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 mendatang.

"Dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti, mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di bulan Maret," pungkasnya.

(YNA)

SHARE