IDXChannel - Pemerintah resmi meneken aturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024.
Kenaikan gaji ASN ini kembali ramai setelah disinggung oleh salah satu pasangan calon presiden (capres) dalam Debat Ketiga Capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan sudah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.