Meskipun PP tersebut baru terbit 1 Januari 2024 dan belum terealisasi, Sri Mulyani menegaskan kenaikan gaji tersebut tidak akan hilang. Dengan demikian, gaji akan tetap diberikan secepatnya.
"Insya Allah, secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari (2024) haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari (2024). Kan 12 bulan gitu ya," tutur Sri.
Beban Anggaran?
Proporsi APBN untuk gaji ASN dapat dilihat dari anggaran belanja pegawai pemerintah. Dalam lima tahun terakhir, anggaran belanja pegawai pemerintah pusat terus mengalami peningkatan hingga tahun anggaran 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan tahun ini belanja pegawai pemerintah pusat mencapai Rp481,4 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 11,32 persen dibanding angka outlook 2023 sebesar Rp432,5 triliun. (Lihat grafik di bawah ini.)
Namun demikian, Kemenkeu memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri tidak akan membuat anggaran belanja negara tahun depan membengkak.